Kode Etik Guru Indonesia
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia secara profesional memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Peranan guru semakin penting pada era global. Melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif, dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Maka, pada pelaksanaan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu adanya Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang diterjemahkan dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika pada jabatan guru sebagai pendidik.
Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing. Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dihadiri oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
3. Nilai-nilai jati diri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Kode Etik Guru Indonesia terdiri atas:
1. Hubungan guru dengan peserta didik
Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didik. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat. Guru secara perseorangan atau bersama-sama secara berkelanjutan berusaha menciptakan, memilihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan. Guru berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didik.
2. Hubungan guru dengan orangtua/wali siswa
Guru berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan. Guru memberikan informasi kepada orangtua/wali secara jujur dan obyektif mengenai perkembangan peserta didik. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi dengannya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan cita-cita peserta didik.
3. Hubungan guru dengan masyarakat
Guru menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan mengembangkan pendidikan. Guru mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat. Guru memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, dan kemanusiaan dalam berhubungan dengan masyarakat.
4. Hubungan guru dengan sekolah
Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah. Guru menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan luar sekolah. Guru menghormati rekan sejawat. Guru dengan berbagai cara harus membantu rekan-rekan juniornya untuk tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan tuntutan profesionalitasnya. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas pendidikan.
5. Hubungan guru dengan profesi
Guru menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. Guru berupaya mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya. Guru menerima tugas-tugas sebagai bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesionalnya. Guru tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
6. Hubungan guru dengan organisasi profesi
Guru menjadi anggota organisasi profesi dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan pendidikan. Guru aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi sebagai bentuk tanggung jawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesionalnya. Guru tidak boleh menyatakan keluar dari keanggotaan sebagai organisasi profesi tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
7. Hubungan guru dengan pemerintah
Guru memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan Dosen, dan ketentuan Perundang-Undangan lainnya. Guru membantu program pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan.
Guru dan organisasi profesi guru bertanggung jawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia. Guru dan organisasi profesi guru berkewajiban untuk mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah.
0 comments:
Posting Komentar