Selasa, 24 Oktober 2017

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)



Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau disingkat NUPTK merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai nomor identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
NUPTK berfungsi sebagai bentuk partisipasi dalam sebuah proses/mekanisme pendataan nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi guru dan tenaga kependidikan. Selain itu, guru dan tenaga kependidikan mendapat nomor identifikasi resmi yang bersifat nasional yang dapat digunakan pada saat mengikuti sejumlah program/kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah.
Dari sisi personal manfaat memiliki NUPTK bagi PNS, yakni (1) dapat mengikuti program sertifikasi, (2) mendapatkan tunjangan, dan (3) mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Sedangkan manfaat memiliki NUPTK bagi non PNS, yakni (1) memperoleh tunjangan, (2) syarat memperoleh tunjangan fungsional, (3) mengikuti UKG (meskipun pada sejumlah kasus, guru non PNS yang belum memiliki NUPTK juga ada yang terpanggil untuk mengikuti UKG), dan (4) berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan.
Adapun landasan hukum keberadaan NUPTK, antara lain:
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan; dan
4. Surat Edaran Direktorat Jenderal GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.
Guru dan Tenaga Pendidikan yang dapat mengajukan NUPTK, di antaranya:
1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Luar Biasa (PLB);
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan non formal, seperti Kelompok Bermain (KB), Taman Pendidikan Al-quran (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Taman Baca Masyarakat (TBM), Kursus, Unit Pelaksana Teknis (UPT);
Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK, sebagai berikut:
1. S-1/D4 dari Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK)/Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
2. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
3. Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan meng-uploaddokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK, adapun persyaratannya:
a.Guru dan tenaga kependidikan PNS meng-upload dokumen Surat Ketetapan (SK) CPNS/PNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.
b. Guru dan tenaga kependidikan non PNS:
1) Di sekolah negeri meng-uploaddokumen SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur. SK Pengangkatan dari pemerintah daerah ini sesuai dengan apa yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bahwa guru honor pada sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru, dan mata pelajaran yang diampu, serta sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya.
2) Di sekolah swasta meng-upload dokumen SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) selama 2 tahun secara terus menerus terhitung dari bulan Januari.
4. Adapun guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag) harus diajukan oleh operator Dinas Pendidikan melalui aplikasi verval GTK.
5. Dokumen kemudian diverifikasi persyaratannya oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Direktorat Jenderal GTK sesuai dengan kebijakan yang ada.
Adapun syarat dan ketentuan penonaktifan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan, sebagai berikut:
1. Bagi guru Kemendikbud dapat mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke dinas pendidikan dengan melampirkan surat pengantar dari kepala sekolah. Selanjutnya operator dinas pendidikan melalui verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan men-scan dan meng-upload dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan, surat pengantar kepala sekolah, dan surat persetujuan dari dinas pendidikan.
2. Bagi guru Kemenag dapat mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke dinas pendidikan dengan melampirkan surat pengantar dari kepala madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag. Selanjutnya operator dinas pendidikan melalui verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan men-scan dan meng-upload dokumen penonaktifan dari guru yang bersangkutan, surat pengantar kepala madrasah, surat persetujuan dari Kanwil Kemenag, dan surat persetujuan dari dinas pendidikan.
Berikut gambaran mekanisme penerbitan NUPTK GTK Kemendikbud:

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Berikut gambaran mekanisme penonaktifan NUPTK GTK Kemendikbud:

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Berikut gambaran mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK GTK Kemenag:

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui website informasi GTK pada link berikut http://gtk.data.kemdikbud.go.id/

Referensi
Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Juknis BOS.
Surat Edaran Direktorat Jenderal GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal di Tahun 2016.

0 comments:

Posting Komentar

popcash