Minggu, 01 Oktober 2017

Penilaian Sikap dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017



Penilaian Sikap dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Penilaian sikap merupakan penilaian terhadap kecenderungan perilaku peserta didik sebagai hasil pendidikan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dengan penilaian pengetahuan dan keterampilan. Penilaian sikap ditujukan untuk mengetahui capaian dan membina perilaku serta budi pekerti peserta didik.
Pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Kompetensi Dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI)-1 dan KD pada KI-2 disusun secara koheren dan linier dengan KD pada KI-3 dan KD pada KI-4. Dengan demikian, aspek sikap untuk kedua mata pelajaran tersebut dibelajarkan secara langsung (direct teaching) maupun tidak langsung (indirect teaching) yang memiliki dampak instuksional (instuctional effect) dan memiliki dampak pengiring (nurturant effect). Sedangkan untuk mata pelajaran lain, tidak terdapat KD pada KI-1 dan KI-2. Dengan demikian, aspek sikap untuk mata pelajaran selain Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dan PPKn tidak dibelajarkan secara langsung dan memiliki dampak pengiring dari pembelajaran KD pada KI-3 dan KD pada KI-4.
Meskipun demikian, penilaian sikap spiritual dan sikap sosial harus dilakukan secara berkelanjutan oleh semua guru, termasuk guru Bimbingan dan Konseling (BK) dan wali kelas, melalui observasi dan informasi lain yang valid dan relevan dari berbagai sumber. Penilaian sikap merupakan bagian dari pembinaan dan penanaman/pembentukan sikap spiritual dan sikap sosial peserta didik yang menjadi tugas dari setiap pendidik. Penanaman sikap diintegrasikan pada setiap pembelajaran KD dari KI-3 dan KI-4. Selain itu, dapat dilakukan penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) dalam rangka pembinaan dan pembentukan karakter peserta didik, yang hasilnya dapat dijadikan sebagai salah satu data untuk konfirmasi hasil penilaian sikap oleh pendidik. Hasil penilaian sikap selama periode satu semester dilaporkan dalam bentuk predikat sangat baik, baik, cukup, atau kurang serta deskripsi yang menggambarkan perilaku peserta didik.
Teknik penilaian sikap yang direkomendasikan dalam Kurikulum 2013 revisi 2017 dijelaskan pada skema berikut:

Penilaian Sikap dalam Kurikulum 2013 Revisi 2017

1. Observasi
Observasi dalam penilaian sikap peserta didik merupakan teknik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku. Asumsinya setiap peserta didik pada dasarnya berperilaku baik sehingga yang perlu dicatat hanya perilaku yang sangat baik atau kurang baik yang muncul dari peserta didik. Catatan hal-hal sangat baik digunakan untuk menguatkan perilaku positif, sedangkan perilaku kurang baik digunakan untuk pembinaan. Hasil observasi dicatat dalam jurnal yang dibuat selama satu semester oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas. Jurnal memuat catatan sikap atau perilaku peserta didik yang sangat baik atau kurang baik, dilengkapi dengan waktu terjadinya perilaku tersebut, dan butir-butir sikap. Berdasar jurnal semua guru yang dibahas dalam rapat dewan guru, wali kelas membuat predikat dan deskripsi penilaian sikap peserta didik selama satu semester.
Sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian sikap dengan teknik observasi, sebagai berikut:
a. Jurnal digunakan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas selama periode satu semester.
b. Jurnal oleh guru mata pelajaran dibuat untuk seluruh peserta didik yang mengikuti mata pelajarannya. Jurnal oleh guru BK dibuat untuk semua peserta didik yang menjadi tanggung jawab bimbingannya, dan jurnal oleh wali kelas digunakan untuk satu kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
c. Hasil observasi guru mata pelajaran dan guru BK dibahas dalam rapat dewan guru dan selanjutnya wali kelas membuat predikat dan deskripsi sikap setiap peserta didik di kelasnya.
d. Perilaku sangat baik atau kurang baik yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada butir-butir sikap (perilaku) yang hendak ditumbuhi melalui pembelajaran yang saat itu sedang berlangsung sebagaimana dirancang dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), tetapi dapat mencakup butir sikap tersebut muncul/ditunjukkan oleh peserta didik melalui perilakunya.
e. Catatan dalam jurnal dilakukan selama satu semester sehingga ada kemungkinan dalam satu hari perilaku yang sangat baik dan/atau kurang baik muncul lebih dari satu kali atau tidak muncul sama sekali.
f. Perilaku peserta didik selain sangat baik atau kurang baik tidak perlu dicatat dan dianggap peserta didik tersebut menunjukkan perilaku baik atau sesuai dengan norma yang diharapkan.

2. Penilaian diri
Penilaian diri dilakukan dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam berperilaku. Selain itu, penilaian diri juga dapat digunakan untuk membentuk sikap peserta didik terhadap mata pelajaran. Hasil penilaian diri peserta didik dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Penilaian diri dapat memberi dampak positif terhadap perkembangan kepribadian peserta didik, antara lain:
a. dapat menumbuhkan rasa percaya diri, karena diberi kepercayaan untuk menilai diri sendiri;
b. peserta didik menyadari kekuatan dan kelemahan dirinya, karena ketika melakukan penilaian harus melakukan intropeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimiliki;
c. dapat mendorong, membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur, karena dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian; dan
d. membentuk sikap terhadap mata pelajaran/pengetahuan.
Instrumen yang digunakan untuk penilaian diri berupa lembar penilaian diri yang dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak bermakna ganda, dengan bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik, dan menggunakan format sederhana yang mudah diisi peserta didik. Lembar penilaian diri dibuat sedemikian rupa sehingga dapat menunjukkan sikap peserta didik mengidentifikasi kekuatan atau kelemahannya. Hal ini untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik menilai dirinya secara subjektif. Penilaian diri oleh peserta didik dilakukan melalui langkah-langkah, sebagai berikut:
a. Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b. Menentukan indikator yang akan dinilai.
c. Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d. Merumuskan format penilaian, berupa daftar cek (checklist) atau skala penilaian (rating scale), atau dalam bentuk esai untuk mendorong peserta didik mengenali diri dan potensinya.

3. Penilaian antarteman
Penilaian antarteman adalah penilaian dengan cara peserta didik saling menilai perilaku temannya. Penilaian antarteman dapat mendorong (1) objektivitas peserta didik, (2) empati, (3) mengapresiasi keragaman/perbedaan, dan (4) refleksi diri. Di sisi lain, penilaian antarteman dapat memberi informasi bagi guru mengenai peserta didik yang berdasarkan hasil penilaian temannya, suka menyendiri dan kurang bergaul.
Sebagaimana penilaian diri, hasil penilaian antarteman dapat digunakan sebagai data konfirmasi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarteman. Adapun kriteria penyusunan instrumen penilaian antarteman, meliputi:
a. Sesuai dengan indikator yang akan diukur.
b. Indikator dapat diukur melalui pengamatan peserta didik.
c. Kriteria penilaian dirumuskan secara sederhana, namun jelas dan tidak berpotensi munculnya penafsiran makna ganda/berbeda.
d. Menggunakan bahasa lugas yang dapat dipahami peserta didik.
e. Menggunakan format sederhana dan mudah digunakan oleh peserta didik.
f. Indikator menunjukkan sikap/perilaku peserta didik dalam situasi yang nyata atau sebenarnya dan dapat diukur.
Penilaian antarteman dapat dilakukan pada saat peserta didik melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar kelas. Misalnya pada kegiatan kelompok setiap peserta didik diminta mengamati/menilai dua orang temannya, dan juga dinilai oleh dua orang teman lainnya dalam kelompoknya.

0 comments:

Posting Komentar

popcash