RPP Kurikulum 2013 Revisi 2016 -
Seorang pendidik pada satuan pendidikan dapat membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dengan merincikan suatu materi pokok/tema tertentu pada bidang mata pelajaran tertentu. RPP merupakan perencanaan jangka pendek memperkirakan tindakan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran, baik oleh pengajar maupun perserta didik untuk mencapai suatu kompetensi yang sudah ditetapkan. Berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, berkewajiban menetapkan berbagai peraturan tentang standar penyelenggaraan pendidikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Standar nasional pendidikan yang dimaksud meliputi: (1) standar isi, (2) standar kompetensi lulusan, (3) standar proses, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan. Dimana RPP tersusun sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016.
Berikut ini kami akan memberikan susunan RPP Revisi mata pelajaran Aqidah Akhlak Kelas VIII MTS Kurikulum 2013 yang sistematis dan menarik sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016.
Adapun materi yang terdapat pada buku Aqidah Akhlak Kelas VIII Kurikulum 2013 Revisi 2016 yang menjadi sumber atau bahan pembuatan RPP yaitu diantaranya sebagai berikut.
- Iman Kepada Kitab
- Tawakkal, Ikhtiyaar, Shabar, Syukur Dan Qanaa’ah
- Ananiah, Putus Asa, Ghadab, Dan Tamak
- Adab Kepada Orang Tua Dan Guru
- Kisah keteladaan Nabi Yunus dan Nabi Ayyub
- Iman Kepada Rasul
- Mukjizat Dan Kejadian Luar Biasa Di Luar Mukjizat
- Husnudzan, Tawadhu’, Tasamuh Dan Ta’awun
- Hasad, Ghibah,Fitnah Dan Namimah
- Adab bergaul dengan saudara dan teman
- Keteguhan Iman Abu Bakar Ash-Shiddiq
0 comments:
Posting Komentar