Peraturan yang mengatur Tunjangan Tenaga Pendidik yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan. Masa berlaku peraturan tersebut sudah hampir 10 tahun. Jika dibandingan dengan beberapa Peraturan Presiden (Perpres) yang terbit di tahun 2016 dan 2017 yang mengatur tunjangan fungsional, nilai tunjangan sepertinya sudah tertinggal.
Khusus tunjangan Tunjangan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Penilik sudah pernah disesuaikan melalui 72 Tahun 2013.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2007 perbedaan tunjangan antara guru dan kepala sekolah untuk jenjang TK SD kurang lebih hanya Rp. 121.000,- sedangkan untuk SMP kurang lebih hanya Rp. 171.000,- dan untuk jenjang SMA/SMK kurang lebih hanya Rp. 251.000,- Sungguh ironis bila dibandingkan dengan beban dan tanggung jawab yang harus ditanggung sebagai kepala sekolah.
0 comments:
Posting Komentar